Sejarah RAPI

Sejarah RAPI
RAPI adalah satu-satunya Organisasi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sejak pertama berdirinya pada tahun 1980 hingga sekarang. Wadah ini disahkan sesuai dengan SK Mentri perhubungan Nomor SI 11 / HK 501 / Phb – 80, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia pada tanggal 06 Oktober 1980.

Awalnya, pada tahun 1980 sampai 1993, RAPI mempunyai Logo bertuliskan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk), pada saat itu RAPI hanya diijinkan mengudara pada Frekuensi 11 meter band yang diistilahkan saat itu dengan nama KRAP. Dan setelah dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor 92 tahun 1994 tentang penyelenggaraan KRAP, RAPI diizinkan bekerja pada 2 meter band, Sehingga logo RAPI pun ikut diganti dengan logo yang bertulisan RAPI (seperti yang ada sekarang).

Banyak dikalangan masyarakat yang menganggap bahwa KRAP itu adalah nama Organisasi RAPI terdahulu, tentu hal ini salah besar. Perlu dipahami bahwa KRAP adalah suatu sistem komunikasi radio yang nama aslinya Citizen Band (CB).

Semenjak tahun 1958 di Amerika Serikat pemakaian KRAP secara resmi dilegalisir yang dikoordinir oleh Badan Federal Comunications Commission (FCC). Di Amerika, KRAP telah begitu memasyarakat sehingga beberapa instansi secara resmi aktif ikut terjun di dalamnya, diantaranya Kepolisian, SAR, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Kecelakaan ataupun instansi strategis lainnya. Instansi-instansi ini selalu memonitor pada suatu jalur tertentu (sekarang menggunakan jalur 9) yang disebut “jalur Gawat Darurat”, apabila terdengar berita yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya.

Kembali ke Indonesia, penggunaan KRAP belum bisa dipastikan secara detail kapan masuknya, yang jelas penggunaan fasilitas ini sudah cukup lama digunakan oleh rekan-rekan brekeran. KRAP memang diperuntukkan bagi anggota masyarakat terutama sebagai sarana komunikasi radio bila masyarakat mendapat kesulitan. Kesulitan tersebut dapat berupa kehabisan bahan bakar di tengah jalan, kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan pertolongan segera, terjadi tanah longsor ataupun bencana emergancy lainnya.

Pada tahun 1975 adalah merupakan awal tumbuhnya pemakaian KRAP untuk komunikasi yang bersifat hobby. Pemilik KRAP yang selalu saling berhubungan dengan orang lain yang akhirnya tumbuh rasa kebersamaan serta membentuk kelompok-kelompok yang sehaluan. Tumbuhnya pemakaian KRAP semula hanya terbatas di kota-kota besar saja, seperti Jakarta, bandung dan Medan akan tetapi, dalam beberapa saat saja telah menjalar ke kota-kota kecil. Di satu kota saja timbul beberapa kelompok yang menyebut dirinya organisasi seakan-akan telah resmi, sedangkan tak ada satu organisasi KRAP yang resmi sebelum akhir 1980. Dapat dikatakan pemakaian perangkat KRAP sampai akhir 1980 merupakan pelanggaran, karena belum ada satu aturanpun yang mengesahkannya.

Kegunaan KRAP bukan hanya seperti yang disebut di atas saja, melainkan lebih luas lagi misalnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan gedung-gedung seperti pemberi komando bagi para pekerja dan banyak dimamfaatkan untuk keperluan sport dan sebagainya. Tidak setiap Negara mengizinkan pemakaian KRAP. Hanya beberapa Negara tertentu saja yang melegalisir penggunaan KRAP ini.

Seperti di Amerika Serikat, Indonesia juga memberlakukan frekuensi 26,965 MHz sampai 27,405 MHz. Untuk keperluan Komunikasi Antar Penduduk. Frekuensi ini dibagi menjadi 40 aluran (channel) sama dengan di Amerika Serikat. Alur 9 telah diatur untuk menyampaikan berita gawat darurat yang menyangkut keamanan Negara, ketertiban umum, keselamatan jiwa dan harta benda. Sekalipun sama-sama menggunakan gelombang radio, KRAP berbeda dengan Radio Amatir. Masing-masing dibatasi dalam penggunaan gelombang radio yang telah dijatahkan dalam penggunaannya.

Dalam rangka pelaksanaan keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI,11 / HK 501 / Phb – 80 tentang perizinan penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk maka perlu didirikan suatu Organisasi yaitu Organisasi Radio Antar Penduduk yang bertugas antara lain untuk membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap para penyelenggara komunikasi Radio Antar Penduduk.

Untuk keperluan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian organisasi tersebut perlu segera ditetapkan susunan Pengurus Pusat organisasi tersebut. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pos dan telekomunikasi pada tanggal 31 Oktober 1980 dengan suratnya Nomor 6356/OT.002/Ditfrek/80 menunjuk kelompok formatur, yaitu :
  • Soedarto
  • Eddie M Nalapraya.
  • Soetikno Buchari.
  • A. Protomo Bc. T.T.
  • Lukman Arifin SH.
Tugas formatur tersebut adalah :
  • Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Organisasi KRAP ditingkat Pusat.
  • Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.
Setelah dilakukan musyawarah dan dengan berbagai pertimbangan maka akhirnya terbentuklah susunan keanggotaan kepengurusan Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang disingkat RAPI, yang mempunyai masa kerja selama dua tahun.

Didirikan Organisasi RAPI sebagai satu-satunya Organisasi bagi para penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk, dengan demikian tak ada lagi organisasi lain yang sah selain RAPI yang berhak mengelola KRAP.

Organisasi tersebut didasarkan atas Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980. Dirjen Postel menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 November 1980. Yang setiap tahun diperingati sebagai hari jadi atau Ulang Tahun RAPI.
No Comment
Add Comment
comment url